Thursday, September 4, 2008

The Basic Law of Phrosperity

Mengutip tulisan Bambang Prakuso dalam bukunya yang berjudul "Rahasia Memulai Usaha dengan MOL (Modal Orang Lain)" :

"Siapa yang mencipta atau memberikan ciptaannya kepada orang lain dengan maksud supaya orang lain tertolong, imbalan moril atau materil akan datang kepadanya. Ini disebut sebagai hukum The Basic Law of Phrosperity. Yakni sebuah hukum dasar."

Jika teman-teman mengikuti tulisan saya yang sebelumnya berjudul "Menipu Tidak Pandang Usia", pasti tahu cerita mengenai Ibu Nengsih. Dia saat itu memang sedang kesulitan uang dan menggunakan berbagai macam cara untuk mendapatkannya, salah satunya mengaku sebagai tukang pijat. Dan saya memberikan uang saya dengan ikhlas dan tanpa pamrih.

Tidak pernah tepikirkan sebelumnya bahwa saya mengalami keajaiban dari kekuatan memberi dan menerima. Doa ibu itu agar saya diberikan rejeki dua kali lipat terbukti. 19 hari sesudahnya, ternyata saya bisa membuka cabang baru di SGC Cikarang.

Sekalipun hukum "memberi dan menerima" merupakan suatu fenomena alam yang sulit dijelaskan secara logika namun sebenarnya beberapa perumpamaan bisa dijadikan penjelasan.

Krishnamurti menjelaskan hukum ini dengan menggambarkan sebuah gelas. Jika sebuah gelas telah penuh terisi air, maka keran dihentikan. Tapi bila air digelas itu dituangkan ke gelas yang lain, maka keran akan dihidupkan lagi sampai gelas penuh lagi. Jika air di gelas ini dituang lagi, maka gelas akan diisi lagi dengan air dan begitu seterusnya.

Saya berharap usaha yang sedang saya rintis ini dapat menjadi saluran berkat untuk membantu orang lain. Layaknya sebuah gelas yang selalu menuangkan airnya untuk gelas yang lain. Ia tidak akan pernah penuh, keran itu akan mengalir dan mengalir terus. Semoga!

No comments: